JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi akan menelusuri surat izin pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi yang dilantik hari ini (18/2).
Bahkan, Bawaslu mengaku akan melakukan koordinasi dengan Mendagri. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi.
Dia mengatakan, terkait pelantikan OPD oleh Gubernur Fachrori Umar, pihaknya belum mendapatkan bukti tertulis dari kemendagri. Makanya pihaknya akan mencari tau bukti-bukti tertulis tersebut.
BACA JUGA : Ini Tiga Wajah Baru Kepala Dinas Di Pemprov Jambi
"Kita akan mencari tau bukti dari Kemendagri soal pelantikan hari ini," ujarnya.
Fachrul Rozi menjelaskan, jika nanti terjadi pelantikan dan tidak terdapat bukti dari Kemendagri, maka pihaknya akan memproses saat tahapan pencalonan.
"Kita akan memproses hal ini saat pak Fachrori mendaftarkan diri di KPU sebagai calon gubernur, " ujar Fachrul Rozi.
BACA JUGA : Jelang Pelantikan Pejabat Baru Karangan Bunga Sudah Membanjiri RSRM dan Bakesbangpol Provinsi Jambi
Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilakada Serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi, serta dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran, Bawaslu Provinsi Jambi ingatkan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan maju pada pemilihan gubernur mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor SS.2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang.