iklan DLH Kota Jambi menemukan oknum melanggar aturan dalam membuang sampah.
DLH Kota Jambi menemukan oknum melanggar aturan dalam membuang sampah. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tindakan tegas terhadap pembuang sampah sembarang terus dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Sepekan terakhir, Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mendapatkan adanya pelaku pembuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi mengatakan, pihaknnya menemukan oknum masyarakat yang melanggar aturan dalam membuang sampah di beberapa titik, diantaranya, di Simpang V Puncak, dekat Xaverius pelaku usaha membuang sampah di luar TPS, didenda senilai Rp 5 juta.

Selain itu, di TPS kawasan Citraland, masyarakat membuang di luar TPS dan waktu yang salah, denda Rp 3 juta. "Ada yang buang sore sekira pukul 15.00 WIB.

Ada juga yang membuang di luar tempat yang disediakan," kata Dr. Ardi, Minggu, (23/2).

Ardi menambahkan, jika ditotal dalam sepekan terakhir ini ada sebanyak Rp 31 juta masuk kas daerah dari denda sampah.

“Senilai Rp 31 juta dan telah dibayarkan melalui rekening kas daerah. Ini sudah langsung dibayarkan ke rekening kas daerah. Tidak masuk ke rekening DLH," jelasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images