iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi yang mengelola air minum berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang. Berubahanya hal tersebut merupakan perintah UU berdasarkan PP 54 tahun 2017.

Diungkapkan Pjs Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Erwin Jaya Zuchri, berdasarakan PP 54 2017 tersebut BUMD hanya memliki dua badan hukum, yakni Perumda atau Perseroda.

“PDAM seluruh Indonesia harus berubah, dan kita memilih Perumda,” kata Erwin.

Perumda sebut Erwin, didorong untuk bisa melakukan banyak hal. Selama ini hanya bisnis penyedia air minum melalui perpipaan, namun kedepan bisa melakukan pengembangan bisnis lain, sepanjang mampu dan di backup pemerintah.

“Kalau Perumdanya mampu dan kewenangan diberikan pemerintah daerah dan di backup, tentu bisa dilakukan,” imbuhnya.

Disebutkan Erwin, Perumda Tirta Mayang bisa melakukan bisnis air kemasan. Bisa dilakukan sendiri atau bermitra dengan pihak lain.

“Jika pemerintah daerah selama ini dalam aktifitas sehari-hari memakai air kemasan dan di suplay pihak swasta. Jika BUMD nya sudah sanggup menyediakan, kenapa tidak,” imbuhnya.

Wacana Perumda Tirta Mayang kata Erwin, dalam waktu dekat memang akan menggarap air kemasan. “Saat ini memang baru sebatas wacana, tapi wacana ini bisa direalisasikan. Namun perlu dilakuakn study kelayakan dulu,” ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images