JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk bulan April hingga Juni 2020 tidak ada kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, hingga Juni tidak ada penyesuaian atau ditetapkan sama dengan tarif listrik sebelumnya.
“Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif,” kata Rida Sabtu (7/3).
Menurut Rida, penetapan tarif tenaga listrik ini untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu corona yang membuat harga sumber energi turun.
“Tujuan utamanya meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” terangnya.
Rida menjelaskan, bahwa ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan pada 2017.
“Untuk menaikan atau menurunkan tarif listrik harus dilihat lagi ke belakang. Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017,” jelasnya.
Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, Rida memastikan pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran.
“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tuturnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, pada November 2019 sampai Januari 2020 parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.
Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi US$ 65,27/barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batu bara Rp783,13/kg.
“Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April – Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” terangnya.
Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien. (der/fin)
Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II-2020:
1. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
2. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
3. Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.
4. Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Sumber: www.fin.co.id