iklan Ketua BPK RI, Agung Firma Sampurna bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima berkas perhitungan kerugian negara BPK kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Ketua BPK RI, Agung Firma Sampurna bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima berkas perhitungan kerugian negara BPK kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3). (FIN)

Dengan telah adanya perhitungan kerugian negara secara resmi oleh BPK, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka ke tim jaksa penuntut umum untuk diteliti. “Apakah akan segera dilimpahkan. Tentu perlu proses. Dalam pemberkasan ini, kita perlu ada kerugian negara. Ini juga sudah didapat. Tinggal pemberkasan dan segara dilimpahkan,” paparnya.

Soal apakah ada tersangka baru, Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Yang pasti ada tersangka baru. Kita kembangkan terus siapa yang terlibat. Ini akan tetap dikejar,” urainya. Dia mengingatkan seluruh pihak agar tidak melalukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan. “Saya mengharapkan kepada siapapun jangan menghalangi apalagi mempersulit. Itu ada aturan dan sanksinya,” pungkas Burhanuddin.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Lainnya, Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images