iklan Selasa (10/3) pagi pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan berkas FH menjadi P21.
Selasa (10/3) pagi pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan berkas FH menjadi P21. (Elan/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah kurang lebih 3 tahun lamanya berkas Oknum Anggota DPRD Muaro Jambi FH berstatus P19, akhirnya Selasa (10/3) pagi pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan berkas FH menjadi P21.

Dengan telah lengkapnya berkas ini, maka pihak Kejari Muaro Jambi langsung melakukan penahanan kepada FH terkait kasus Bansos Koperasi tahun 2007 lalu.

Pantauan di Kejari, anggota DPRD Muarojambi dibawa oleh Satreskrim Polres Muarojambi ke Kejari Muarojambi. Fathuri datang menggunakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti.

"Hari ini Alhamdulillah kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman," kata Kajari Muarojambi Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3)

Setelahh pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka. "Akibat kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,"imbuh Kejari.(era)


Berita Terkait



add images