iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi dibuka mulai 18 Maret ini. Terdapat 61 unit kendaraan itu terdiri dari 2 unit kendaraan roda enam, 59 unit kendaraan roda empat, dengan total nilai sebesar Rp 1,7 Miliar. 

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi secara online.

Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi melalui Kabag Penatausahaan Syafriyal mengatakan, pengumuman dan pendaftaran peserta lelang akan dimulai tanggal 18 -23 Maret 2020. Bagi yang berminat bisa mendaftar secara online di website www.lelang.go.id. 

Adapun syarat-syarat mengikuti lelang antara lain, calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.Lelang.go.id sekaligus merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening Bank atas nama sendiri.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang berikut (tidak dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang yaitu pada tanggal 23 Maret 2020 selambat-lambatnya pada pukul 23.59 WIB.

Penyetoran uang jaminan ditujukan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dimaksud diperoleh dari Aplikasi Lelang Internet setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran, dan data identitas yang didaftarkan dinyatakan valid/sah oleh panitia.

"Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang," katanya.(aba)


Berita Terkait



add images