iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah menegaskan Lockdown terkait penyebaran COVID-19 di Indonesia merupakan kewenangan pusat. Keputusan ini dinilai sudah tepat. Karena apabila lockdown diumumkan menjadi darurat nasional, maka semua kegiatan perekonomian akan terhenti. Hal ini dikhawatirkan akan memunculkan kepanikan baru. Selain itu, Indonesia memutuskan akan menolak pendatang yang berasal dari delapan negara

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah Indonesia melarang masuk atau transit pendatang dari delapan negara. Larangan ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Cina dan Korea Selatan juga termasuk. Terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, juga masih diberlakukan. “Selain pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara internasional Indonesia,” ujar Retno di Jakarta, Selasa (17/3).

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

“Jika pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19, individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal, sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” paparnya.

Terkait perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. “Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku mulai hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan di kemudian hari,” pungkasnya.


Berita Terkait