iklan Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Kerinci.
Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Kerinci. (Dok Jambiupdate)

Bahkan dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang dibawa oleh pengunjung dari luar, pihak Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Kerinci telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan penutupan kunjungan pasien.

Surat himbauan dengan nomor 800/372/111/2020 - RSU MHAT tersebut, ditandatangani langsung oleh Dirut RSU MHA Thalib Kerinci, dr Iwan Suwindra, ketentuan bangsal rawat inap yang dimulai Selasa (17/03/2020) dengan 8 poin.

Kabid Pelayanan RSU MHA Thalib Kerinci, Nafrizal Jaya, dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak RSU MHA Thalib Kerinci telah mengeluarkan surat himbauan ketentuan bangsal rawat inap. "Benar, ada 8 poin dalam isi surat tersebut," ujarnya.

Pertama kata Nafrizal, dimana RSU MHA Thalib Kerinci dimulai Selasa kemarin memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien. Penunggu pasien maksimal hanya Dua orang, dan akan diberikan waktu tunggu.

"Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus atau kritis," tegasnya.

Selanjutnya kata Nafrizal, penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu, waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam dan ada keluhan batuk, untuk diperkenankan memasuki ruang rawat inap.

"Semua penunggu pasien, juga wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand santizer yang disediakan, dan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat," bebernya.

Setiap kru dan perawat jaga lanjut Nafrizal, wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat. Petugas admisi baik di unit admisi maupun di IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru pada saat pemberitahuan general consent.

"Terahhir, satpam harus selalu siap diitik masuk rawat inap," tegasnya.(adi)


Berita Terkait