iklan Kepala Desa Sebukar, Syukran, S.Pd.I.
Kepala Desa Sebukar, Syukran, S.Pd.I. (Adi / Jambiupdate)

Selain itu ia berharap, dengan semangat Kepala Desa yang baru ini, dengan dilaksanakan pelayanan yang tidak hanya pelayanan selama jam kantor, tapi juga dengan pelayanan secara online yang tidak mengharuskan masyarakat bertatap muka dengan aparat desa dalam setiap urusan, harus diikuti dan selaras dengan kemampuan perangkat desa yang dimiliki.

“Informasi teknologi, website, harus selaras dengan perangkat desa, jangan sampai perangkat desa tidak memahami dan tidak mampu mengikuti pelayanan publik secara online seperti era saat ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sebukar, Syukran, S.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilaunchingnya website Pemerintah Desa Sebukar ini dirinya selaku Kepala Desa Sebukar telah menunaikan beberapa poin dari visi dan misinya saat pencalonan sebagai kepala desa.

“Menciptakan desa elektronik, seluruh data desa, termasuk data laporan keuangan desa dapat diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat melaui website, kemudian pelayanan terhadap masyarakat dengan cepat, tepat, akurat desa itu adalah bagian dari visi dan misi saya. Itu sudah tertunaikan malam ini secara resmi, semoga bermanfaat untuk seluruh masyarakat, mahasiswa yang ada di Jambi butuh surat tinggal kunjungi website sebukar.id, begitu juga yang berada di daerah lain, yang tinggal di Desa Sebukar juga tidak harus ke kantor desa, bisa akses dari rumah, setelah diverifikasi oleh admin, masyarakat yang membutuhkan surat-surat tinggal cetak di rumah,” papar Kades Sebukar disambut tepuk tangan.

Kepala Desa menjelaskan untuk saat ini ada beberapa surat yang telah dilayani secara online, diantaranya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar SKCK, Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar Pembuatan KTP, Surat Pengantar Pembuatan KK, Surat Pengantar Pembuatan KIP, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian.

“Untuk yang belum disediakan di website, silakan datang ke Kantor Kepala Desa, kita layani dengan cepat, mudah dan tepat,” tukas Syukran, S.Pd.I.

Ia juga menegaskan, surat menyurat secara online sudah diakui secara hukum di Indonesia. Penggunaan tanda tangan digital elektronik sudah diatur adalam perundang-undangan.
“Surat menyurat Desa Sebukar sudah menggunakan itu, kita menggunakan tandatangan digital/elektronik pakai hologram,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, juga dipertontonkan tutorial website Desa Sebukar agar mempermudah masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan administrasi. (Adi)


Berita Terkait



add images