JAMBIUPDATECO, JAMBI – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintahan Provinsi Jambi diperkirakan cair pada akhir bulan ini (maret). Ini karena segala proses Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah rampung.
Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan melaporkan SK ini ke inspektorat sebagai proses pengabsahan.
Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari mengatakan, SK sudah ditandatangi Gubernur beberapa waktu lalu. SK tersebutu nantinya akan diperlihatkan ke Inspektorat selaku instansi yang mengaudit rencana perubahan TPP 2020.
“Tahap selanjutnya kita akan laporkan SK ini ke Inspektorat untuk keabsahannya, ini sebagai tindaklanjut pemeriksaan inspektorat terkait mekanisme pembayaran TPP lalu, nah hasil ini (SK baru) akan kami balikkan lagi ke Inspektorat, jika disetujui akan kami kirim surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD/Dinas) agar dapat diusulkan pencairan ke Badan Keuangan Daerah,” sampai, Jumat (20/3).
Kesiapan para OPD yang diperlukan nantinya, kata Pahari berupa rekapitulasi absensi pegawai yang masuk dan tidak masuk, ini sebagai acuan pembayaran TPP. Sementrara untuk jumlah besaran TPP yang akan dibayarkan sesuai rekapan Bakeuda.
“Jika lancar di Inspektorat, kami tinggal memberitahu OPD segera sampaikan rekapitulasi absensi,” terangnya. (aba)
