iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya kepengurusan izin di kota Jambi saat ini dilakukan tanpa tatap muka. Hal ini sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Jambi.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Muhtar mengatakan, proses pendampingan pengurusan Izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) sementara waktu dilakukan melalui Whatsapp dan juga email. Para pelaku usaha bisa menghubungi nomor Whatsapp 0852 6758 5965 a.n Rangga, 0823 7739 6069 a.n Debby, 0823 7544 0722 a.n Yessi, 0852 7399 3979 a.n Sindi, 0823 7699 4499 a.n Rekij, dan 0813 6994 6069 a.n Sidiq.

"Atau bisa melalui email dpmptspkotajambi@gmail.com," katanya.

Menurut Muhtar, pelayanan akan kembali normal, setelah adanya pemberitahuan dari pemerintah kota Jambi dan melihat situasi secara nasional.

Tak hanya ijin usaha, pelayanan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, saat ini juga menerapkan sistem online. Hal ini juga mengacu kepada instruksi Wali Kota Jambi, dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona, di mana ASN berkantor dari rumah.

Dari pengumuman yang didapat, hal itu dilakukan sejak Senin (23/3) hingga 2 April mendatang. Di mana, Dinas Dukcapil Kota Jambi akan melaksanakan layanan secara online khusus yang mendesak atau urgent seperti pengurusan BPJS atau rumah sakit.

“Selebihnya ditunda dulu,” singkat Mulyadi yatub, Kadis Dukcapil Kota Jambi.

Adapun pelayanan secara online tersebut melalui pesan Whatsapp. Di mana, masyarakat yang akan mengurus terlebih dahulu mengirim foto atau pun persyaratan ke nomor Whatsapp yang telah disediakan.

“Ini layanan pencentakan KTP El, untuk status PRR hilang, dan penggantian suket. Kirimnya ke nomor Whatsapp 0852-8720-4775," sebutnya.

Sementara, pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) ke nomor Whatsapp 0853-5732-2718 dan 0852-7931-9294. Kemudian layanan surat pindah ke nomor whatsapp 0853-7931-9295, pengurusan akta kelahiran ke nomor Whatsapp 0853-7931-9201 dan 0853-7931-9202, dan pengurusan layanan akta kematian ke nomor Whatsapp 0823-1714-6688.

“Dokumen siap, petugas akan menghubungi kembali warga yang mengajukan layanan. Sementara perekaman data KTP El untuk sementara ditunda, dan ini gratis," Pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images