iklan Kapolsek Muarabulian IPTU Iwan Wahyudi,SH.,MH
Kapolsek Muarabulian IPTU Iwan Wahyudi,SH.,MH (Reza/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Dalam rangka mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid -19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kamis (26/03).

Berdasarkan Maklumat tersebut Polsek Muarabulian tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian khususnya di wilayah Kecamatan Muarabulian yang terdiri dari 16 Desa dan 5 Kelurahan.

"Untuk saat ini kita tidak mengeluarkan surat izin keramaian, khususnya di wilayah hukum Polsek Muarabulian, ini berdasarkan Maklumat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19),"ungkap Kapolsek Muarabulian IPTU Iwan Wahyudi,SH.,MH Kepada Jambiupdate.co.

Tidak hanya itu perwira dua balok ini juga menambahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Yang jelas saat ini masyarakat diimbau tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,"tegasnya.(rza)


Berita Terkait



add images