iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Dok. Korlantas Polri)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan lainnya di rumah saja agar tidak terpapar wabah virus corona atau COVID-19.

Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan ingin membayar pajak kendaraan bermotor mereka? Apa mereka harus tetap membayar pajak tersebut ke Samsat?

Bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, dianjurkan agar tidak datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Meski masih ada layanan Samsat yang beroperasi, tak ada salahnya untuk tetap berada di rumah guna meminimalkan penyebaran virus corona dengan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi.

Lalu bagaimana proses pembayaran pajak kendaaan secara online?

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut tahapan yang bisa dilakukan para pembayar pajak kendaraan secara online:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.
Sepakat tentu tekan tombol setuju

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol “lanjutkan”. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah paling lama tiga hari. (dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images