JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah work from home (WFH) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini, sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender. Terhitung sejak 1 April 2020. Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (30/3).
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Yakni para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal (work from home). “Bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi, kabupaten, kota dimana instansi pemerintah berlokasi,” jelasnya.
Selanjutnya, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah agar memastikan ASN di lingkungan kementerian, lembaga daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID -19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID -19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” paparnya.
Sementara, menyiasati Pandemi COVID-19, Kementerian ATR/BPN serukan WFH dan Social Distancing kepada seluruh jajarannya, sesuai dengan imbauan pemerintah. Pekan lalu, Kementerian ATR/BPN telah keluarkan beberapa edaran sebagai petunjuk pelaksaan imbauan tersebut. Berbagai prasarana disiapkan Kementerian untuk menghadapi pekan-pekan menantang ini ke depan, bukan hanya untuk Social Distancing, namun juga untuk efektivitas layanan publik.
Salah satu prasarana yang disesuaikan dengan kondisi terkini oleh kementerian adalah layanan persuratan. Pada 26 Maret 2020 lalu telah terbit Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4/SE-100.TU.02.01/III/2020 tentang Prosedur Layanan Persuratan Kementerian ATR/BPN dalam Kebijakan Pencegahan COVID-19.
“Dengan edaran tersebut kini layanan persuratan dioptimalkan dengan penggunaan surat elektronik (email) Surat-surat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN kini dapat dikirimkan melalui surat@atrbpn.go.id,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.
Surat yang dapat dikirimkan melalui email tidak hanya surat-surat yang berasal dari Kementerian atau lembaga pemerintah. Namun juga surat dari masyarakat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. “Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta menjamin kesehatan dan keselamatan baik pegawai maupun masyarakat,” paparnya.(lan/fin/rh)
Sumber: www.fin.co.id