iklan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan keterangan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komite IV DPD RI di Ruang Rapat Komite IV Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dalam raker tersebut dibahas tentang postur APBN 2020 dan Jenis Dana Transfer ke Daerah berdasarkan peruntukannya.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan keterangan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komite IV DPD RI di Ruang Rapat Komite IV Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dalam raker tersebut dibahas tentang postur APBN 2020 dan Jenis Dana Transfer ke Daerah berdasarkan peruntukannya. (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.

Dikutip dari surat edaran resminya dengan nomor S-247/MK.07/2020 pada Jumat (27/3) kemarin, disebutkan DAK Fisik 2020 akan digunakan untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19.

“Bersama ini diharapkan saudara (gubernur, bupati, dan wali kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani.

Bendahara negara itu mengatakan, penghentian ini tak berlaku pada bidang kesehatan dan pendidikan. Namun pada DAK Fisik Bidang pendidikan, sub bidang perpustakaan daerah termasuk dalam sub bidang dihentikan proses pengadaannya. Pun dengan sub bidang Gedung Olah Raga (GOR).

Dia menegaskan, instruksi ini diberlakukan sejak tanggal surat edaran tersebut diterbitkan. Seluruh kepala daerah diwajibkan untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Terpisah, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, mendukung langkah tepat dan cepat dalam memitigasi pandemi corona.

“Ya, Kemenkeu harus bergerak cepat untuk mengeluarkan proses menggunakan APBN (DAK) untuk mengatasi penyebaran Covid-19,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (30/3).

Menurut dia, bukan ranah pemda dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam mengatasi wabah corona yang terus meluas di dunia. “Pemda sekarang tidak punya landasan hukum untuk pengadaan barang dan jasa untuk mengatasi Covid-19,” kata dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mengungkapkan, pemerintah pusat menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional untuk mengatasi merebaknya virus corona di seluruh Indonesia. Adapun besaran DAK Fisik Bidang Kesehatan sekitar Rp4 triliun sampai Rp19 triliun.

Penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan virus corona dalam rencana kegiatannya.

Terkait realokasi transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/2020.

Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19.

Kebijakan ini total kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images