iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi memperpanjang Work From Home (WFH) atau jam kerja dirumah bagi Aparatur Sipil Negerinya. Hal ini diterangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jambi bernomor 1003/SE/GUB/BKD.4.1/V/2020 tertanggal 3 April. Surat ini sudah ditandatangani Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Perpanjangan ini menjadikan ASN bisa WFH hingga 21 April mendatang. Setelah sebelumnya masa WFH pertama dari 23 Maret hingga 4 April.

Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah menerangkan SE ini dikeluarkan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid19.

Tetapi yang penting juga dalam WFH ini Kepala OPD diminta untuk dapat memastikan ASN dilingkungannya dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja.

"Selain itu Kepala OPD agar memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid19 bagi ASNnya, dengan melaporkan dan memperbarui data apabila ada ASN yang terkonfirmasi Covid19 kepada Gubernur Jambi c.q Kepala BKD," terang Johansyah.

Yang mendapat WFH ini tetap sama yakni
bagi pejabat fungsional dan pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekelas Sekda), Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), dan administrator dan Pengawas (sekelas Kabid Eselon III) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. " Ini agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVlD-19, kecuali bagi yang sakit atau lzin," terangnya. (aba)


Berita Terkait



add images