iklan (Pj) Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
(Pj) Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, berakhir pada 7 April. Ini merupakan ketentuan tiga bulan masa jabatan Pj Sekda yang diembannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun karena tertundanya proses lelang jabatan Sekda, yang semestinya pelantikan Sekda baru pada 7 April, maka, Pemprov memilih memperpanjang jabatan Pj Sekda ini.

Walaupun hingga Senin(6/4) belum ada surat balasan dari Kemendagri terhadap surat Gubernur Jambi yang dikirimkan pada 27 Maret lalu, terkait perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Sudirman di posisinya.

Selain itu, Kemendagri belum juga mengeluarkan SK baru, apakah masa jabatan Pj Sekda diperpanjang atau menunjuk Pj Sekda baru dari pejabat Internal Kemendagri.

Juru bicara Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan, hingga hari ini (kemarin,red) Pemprov masih menunggu hasil jawaban dari Kemendagri. "Sambil menunggu Jawaban itu, Pak Sudirman masih menjabat Pj Sekda," sampainya(6/4).

Dijelaskan Johan, yang menjadi pertimbangan salah satunya yakni Pj Sekda Sudirman juga kini ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19.

“Selain itu, yang tak kalah penting alasan pertimbangan perpanjangan Pj Sekda adalah karena adanya penundaan proses lelang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahapan tes assessment,” terangnya.(aba)


Berita Terkait



add images