iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah alias mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker. “Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lain,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (8/4).

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. “PPK berperan memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut,” imbuhnya.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan COVID-19. Antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat. Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak COVID-19 (selengkapnya lihat grafis, Red).

Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati meminta pemerintah pusat membuat kebijakan tegas untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran 2020. Ia menekankan kepada pemerintah agar betul-betul menyadari penularan COVID-19 begitu cepat dan tidak mudah dikendalikan. “Kalau lihat perkembangan yang terus meningkat seperti ini, saya kira ada Pemerintah harus secara tegas mengatakan masyarakat di perkotaan nggak usah mudik dulu,” ujar Sadarestuwati.

Menurutnya, larangan mudik perlu ditegaskan untuk mencegah penyebaran semakin meluas ke sejumlah daerah. Politisi Fraksi PDIP itu mengingatkan beban negara akan semakin berat jika sampai semua wilayah terjangkit COVID-19. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat, harus sama-sama berusaha mencegah sebaran virus Corona.

Dia mengakui, masyarakat belum memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melaksanakan mudik. Karena itu, dia mengusulkan, peraturan larangan mudik bisa menjadi aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dibuat Pemerintah Pusat. “Bisa dijadikan satu dengan PP PSBB. Sebagian masyarakat belum punya kesadaran individu yang tinggi. Mau tidak mau, memang butuh kesadaran,” bebernya.

Selain itu, dia juga meminta peraturan tersebut kelaknya memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian. “Saya rasa, kalau butuh dibuatkan aturan seperti itu, maka harus ada kebijakan dari Pemerintah. Kebijakan tentang bagaimana masyarakat bawah yang terkena imbas bisa melanjutkan kehidupannya,” pungkasnya.


Berita Terkait



add images