iklan PA Kualatungkal Jalani Sidang Secara Online.
PA Kualatungkal Jalani Sidang Secara Online. (Gatot / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO KUALATUNGKAL – Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal mulai memberlakukan persidangan secara video teleconference, guna pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada sidang online tersebut, adalah jadwal Sidang Perkara Harta Bersama dengan memanfaatkan aplikasi Zoom yang diikuti Majelis, Panitera Penggugat, Tergugat dan Penggugat Intervensi. Aplikasi Zoom sendiri dapat digunakan dan diunduh melalui Laptop/PC dan ponsel.

Wakil Ketua PA Kuala Tungkal yang juga ketua majelis perkara, Zakaria Ansori, SHI, MH, mengatakan, sidang melalui teleconference adalah persidangan perdana yang dilakukan di PA Kuala Tungkal.

"hal inj bagian dari protocol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan para pihak pencari keadilan pun sangat senang dengan adanya fasilitas ini” katanya.

Menurutnya, sidang secara daring merupakan bentuk penyelesaian tugas litigasi yang tetap menjalankan physical/social distancing dan sangat dianjurkan Pemerintah Pusat dan Pimpinan MA RI.

Namun demikian, sejak awal PA Kuala Tungkal sudah siap karena saat ini Pimpinan MA RI menganjurkan agar persidangan dilaksanakan secara E-Court dan E-Litigasi sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Ketika ditanya apakah ada kendala dalam sidang secara teleconference ini, pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa kualitas sidang harus bergantung dengan kekuatan internet yang digunakan. Apabila ada gangguan jaringan internet, maka dipastikan jalannya persidangan pasti akan terganggu juga.

“namun, alhamdulillah hari ini sidang berjalan dengan lancar dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak, dan sidang ditunda untuk musyawarah majelis hakim” tutupnya. (Sun)

 


Berita Terkait



add images