iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Teman-teman, selama tidak bertugas di luar bisa melakukan pelaporan-pelaporan dimana memungkinkan melalui di rumah saja. Tentu ikut juga mendukung kebijakan yang kita harapkan bisa mengamankan diri dan keluarga dari teman wartawan itu sendiri,” ucap Meutya.

Dia mengatakan Komisi I DPR RI yang bertugas mengawasi bidang Komunikasi dan Informatika, selain bidang Pertahanan, Luar Negeri, dan Intelijen mengakui peran sentral wartawan dalam masa pandemi seperti sekarang ini. “Komisi I menilai peran wartawan ini menjadi amat sangat penting. Komisi I juga sudah menitipkan pada Kepala Gugus Tugas COVID-19 untuk juga memperhatikan teman-teman wartawan terkhusus pada peliputan-peliputan COVID-19,” kata Meutya.

Dia berpesan agar penyelenggara konferensi pers mematuhi protokol kesehatan yang selama ini sudah disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19. Sebab, banyak metode peliputan yang bisa dilakukan tanpa harus mengambil risiko dengan berkerumun di lapangan. Misalnya melalui televisi pool, televisi streaming, telepon seluler, dan sebagainya. “Tidak boleh lagi ada wartawan dibiarkan berkerumun, sehingga berpotensi penyebaran COVID-19,” tegas Meutya.

Perusahaan Pers juga diminta selalu membekali wartawan dengan edukasi dan tata cara melakukan peliputan lapangan dengan metode jaga jarak aman fisik (physical distancing). “Terhadap Perusahaan Pers agar berperan dan bertanggung jawab untuk mengedukasi wartawannya untuk keamanan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari meminta para wartawan tidak melakukan peliputan selama belum memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.


Berita Terkait



add images