iklan Screenshot.
Screenshot. (Adi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh terus bergerak menangani penyebaran Virus Corona (Covid 19), termasuk penanganan dampak sosial yang ditimbulkan.

Selain Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah menyiapkan dana sekitar Rp 25 miliar, untuk menangani virus Covid 19. Saat ini Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri, juga telah menerbitkan surat edaran pembebasan berbagai pajak restribusi diwilayah Kota Sungai Penuh.

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat edaran nomor : 970/258/Bakeuda.2/2020 yang diterbitkan Wali Kota Sungai Penuh, terdapat Tiga poin penting.

Pertama, membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan dari bulan April sampai Juni 2020. Kedua, membebaskan pungutan retribusi pelayanan kesehatan dan dan retribusi pelayanan pasar dari bulan April sampai Juni 2020.

Ketiga, dikecualikan dari pembebasan pajak hotel dan restoran adalah belanja yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup pemerintah Kota Sungai penuh dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun APBN.

"Benar, surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Sungai Penuh melalui Bekeuda," ujar Zamri Sidik, Kabag Humas Pemkot Sungai Penuh.(adi)


Berita Terkait



add images