iklan Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro.
Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro. (Elan/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Untuk meringankan beban masyarakat dan para pelaku Usaha di Kabupaten Muarojambi di tengah Pandemi Covid-19 ini, Pemkab Muaro Jambi mengambil langkah nyata dengan menggratiskan Pajak.

Penggratisan pajak ini dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi untuk 3 bulan, mulai Bulan April hingga Juni 2020 ini, kebijakan ini tentu akan sangat membantu masyarakat Muarojambi.

Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro pada Rabu (15/4) mengatakan bahwa alasannya mengratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaroj ambi soal menurunya pendapatan masyarakat terhadap mewabahnya Covid-19.

BACA JUGA : Masnah : Pembayaran PDAM Juga Digratiskan 5 Bulan untuk masyarakat

"Kita telah melakukan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaro jambi, mulai dari pajak bangunan, pajak usaha serta semua pajak lainnya, "jelasnya.

Ia juga mengatakan menggratis kepada wajib pajak ini sudah diberlakukan sejak bulan ini sampai tiga bulan kedepan selama Covid-19.

Ia juga berharap smoga pandemi Covid-19 segera berahir, supaya roda pemerintahan Muarojambi bisa beraktivitas seperti biasanya untuk melayani masyarakat publik.

"Mari kita sama-sama berdoa dan terus berusaha untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, kita tetap lakukan jaga jarak,dan tetap dirumah sehingga proses memutuskan mata rantai virus corona bisa kita atasi, "tutupnya.(era)


Berita Terkait



add images