iklan Kondisi Pasar Beduk yang digelar pada Ramadhan tahun 2019.
Kondisi Pasar Beduk yang digelar pada Ramadhan tahun 2019. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Wabah virus Corona tampaknya akan sampai dengan bulan suci Ramadhan  1441 H/2020 M ini. Sehingga kegiatan Pasar Beduk terancam tidak boleh diadakan.

Pasalnya, Pemerintah Daerah sampai saat ini masih belum memastikan, apakah kegiatan Pasar Beduk diperbolehkan. 

Kepala Disperindag Tanjabtim, Hero Suratman melalui Kabid Perdagangan, Afrinaldi, mengatakan, pasar beduk kewenangan sepenuhnya diserahkan ke pihak kecamatan. Nantinya kecamatan lah yang memutuskan akan mengadakan Pasar Beduk atau tidak.

“Namun tetap sebelum keputusan tersebut diambil, pedagang harus tetap memperhatikan standar sosial (Social Distancing). Mengingat saat ini masyarakat harus menghindari keramaian," katanya.

Terpisah, Camat Muara Sabak Timur, Zulfaisal, menuturkan terkait Pasar Beduk untuk sementara ini pihaknya belum menerima informasi secara tertulis dari Pemkab Tanjabtim atau dinas terkait.

"Sampai saat belum ada instruksi, tetapi kalau begitu informasinya, maka kami mau pertemuan dulu dengan para Kades dan Lurah," tukasnya. (lan)

 


Berita Terkait



add images