iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO-Jadi masih banyak diantara kalian yang bingung dan bertanya, apa mengosok gigi ketika berpuasa bisa menyebabkan puasa batal atau tidak?

Mengenai menyikat gigi, karena lupa setelah sahur belum sikat gigi atau karena merasa bau mulut tidak enak, seseorang tidak jarang akan menyikat gigi selama berpuasa.

Tapi apakah diperbolehkan atau tidak ya?

Menurut Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan,

“Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”

“Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).”

Maka dari itu, penjelasan di atas sudah membuktikan jika sebenarnya menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak.

Air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.

Namun lain hal nya ketika sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, ini tidak apa-apa.

Nah jadi sekarang tipstrenners semua sudah tahu kan? Ingat, jangan salah-salah lagi ya.

(ayu/tipstren)


Sumber: https://ramadhan.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images