iklan Rumah Sakit Umum nurdin Hamzah.
Rumah Sakit Umum nurdin Hamzah. (Maulana/ jambiupdate)

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 410 /KEP. GUB/DISKES-4.2/2020, tentang penetapan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi tertanggal 30 April 2020.

Jubir Gugus Tugas Tanjabtim, Sapril menjelaskan, penetapan ini juga dilihat berdasarkan kebutuhan dan analisa Pemprov Jambi dalam penanganan ringan untuk isolasi dan perawatan dalam kategori layak.

"Maka dari itu, penetapan rumah sakit rujukan langsung dilakukan oleh pihak Pemprov Jambi tanpa pengajuan terebih dahulu oleh Pemkab Tanjabtim," katanya, Selasa (5/5) siang.

Setelah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan, lanjutnya, pihaknya memastikan pelayanan kesehatan seperti IGD tetap beroperasional. Sebab, pihak rumah sakit sudah mengantisipasi menyiapkan 6 kamar dan ruangan untuk isolasi dan perawatan pasien Covid-19.

"Jadi, pihak rumah sakit sudah mengantisipasi dari jauh-jauh hari untuk penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim," terangnya.(lan)


Berita Terkait



add images