iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dengan perubahan postur instrumen fiskal tersebut, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2020 masih mampu mencapai 2,3 persen. Namun terdapat skenario jika tekanan ekonomi terus terjadi, pertumbuhan ekonomi domestik bisa terkontraksi jaug lebih dalam dibanding kuartal I 2020 yang hanya tumbuh 2,97 persen (yoy).

”Untuk prediksi pertumbuhan 2020, seperti saya sampaikan, pemerintah menggunakan tetap baseline antara 2,3 persen hingga -0,4 persen, namun dari sisi kuartal, kemungkinan kuartal II akan lebih berat,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memantau pajak dan aset daerah. Salah satu yang di cermati adalah Pemprov DKI Jakarta. Tidak menutup kemungkinan KPK juga bakal mengkoreksi persentase capaian rencana aksi optimalisasi pajak daerah lainnya.

Dari hasil temuannya, KPK mendapatkan angka-angka penurunan pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 yang masih relatif rendah, yakni 39,5 persen dengan besaran nilai Rp8,2 triliun.

”Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019 yang mencapai Rp8,8 triliun,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Secara nasional, menurut dia, pada akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sedangkan penerimaan pajak kabupaten/Kota, lanjut Aida, meningkat sebesar Rp2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, penempatan dana pemerintah daerah pada kas daerah (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito. Untuk Provinsi DKI Jakarta, ia mencatat realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 adalah Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.

”Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun,” tuturnya.

Nah berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Aida menyebutkan Pemprov DKI Jakarta hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak total sebanyak 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.

KPK mencatat sejumlah aset bermasalah, di antaranya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.

Menurutnya, aset-aset bermasalah di DKI Jakarta tersebut nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. ”Aset-aset ini dapat kita selesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangi perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar,” ucap dia.

Merespons catatan KPK tersebut, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Ali Hanafiah menyebutkan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya disebabkan oleh beberapa kendala.

”Di antaranya perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN,” katanya.


Berita Terkait



add images