iklan Syahirsah.
Syahirsah. (Reza/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, mulai membahas landasan hukum terkait dalam penerapan New Normal untuk di Kabupaten Batanghari.

Langkah awal ini, Pemkab Batanghari merencanakan membuat Peraturan Bupati (Perbup) penerapan New Normal yang belum pernah dibuat Pemkab Batanghari sebelumnya.

“Dan Perbup ini tentunya bertujuan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Batanghari,” kata Syahirsah.

Dikatanya, salah satu Perbup yang akan dibuat Pemkab Batanghari, Perbup tentang penggunaan masker. Dalam aturan nantinya, mareka yang melanggar akan diberikan sanksi.

“Sanksinya berupa denda, yang mana denda tersebut senilai Rp 50 Ribu bagi yang melanggar. Begitu juga dengan aturan-aturan lainya untuk Kita menghadapi New Normal,” ucapnya.

Bupati mengharapkan, kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Batanghari untuk selalu mematuhi aturan yang telah diatur oleh protokol kesehatan.

“Seperti menggunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan dan tetap dirumah saja jika tidak ada keperluan penting. Dan ini harus tetap dipatuhi,”pungkasnya.(rza)


Berita Terkait



add images