iklan Tahanan Polres Muarojambi di Rapid Test Covid-19.
Tahanan Polres Muarojambi di Rapid Test Covid-19. (Elan / Jambiupdate)
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muarojambi, Polres Muarojambi melakukan Rapid Test kepada 8 orang Tahanan sebelum Dilimpahkan ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
 
Pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan pada Senin (15/6) bertempat di Klinik Pratama Polres Muaro Jambi, hal ini sesuai denga protokol kesehatan selama penerapan New Normal di Indonesia.
 
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyampaikan bahwa kegiatan rapid test ini dilaksanakan akhir proses di Polres Muaro Jambi dan untuk mengeksekusi tahanan yang sudah Inkracht yang akan dilimpahkan  kelapas. 
 
"Melalui surat Kejari Muaro Jambi B 993/L.5.19/Es/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan sesuai surat wakil Kepala Kejati no 1815/L.5/Ex1/3 2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang eksekusi tahanan, jadi sebelum Dilimpahkan kami pastikan dulu tidak ada Covid-19 di tubuh tahanan tersebut,"ujar Iptu Khoirunnas
 
Hal ini sesuai kesepakatan Kejaksaan Tinggi Jambi , Wakil Kejati bersama Kemenkumham Provinsi Jambi dengan melaksanakan rapid test kepada tahanan dengan hasil non reaktif yang bisa di pindahkan ke Lapas.
 
Untuk pelaksanaan Rapid tes ini dihadiri oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Fajar Gemilang SIK MH MIK, Kasat Resnarkoba Iptu Faisal, Kasat Tahti Iptu Asan Suryanto, dan PJU Polres Muaro Jambi , Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi Ferdy SH MH dan dari lapas Jambi dihadiri oleh Kasub Registrasi Doddy Sukma bersama rekan .
 
Kegiatan rapid tes berlangsung lancar kondusif dan dari pihak Polres dan Kejari Muaro Jambi menunggu hasil sekitar maksimal 30 menit, dan delapan tahanan yang dirapid tes sesuai hasil pemeriksaan  rapid tes dinyatakan oleh Dinkes Muaro Jambi para kedelapan tahanan non reaktif , dari Dinas Kesehatan Bidang P2 Dihadiri Kasi Surveylen Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
 
"Alhamdulillah 8 tahanan tersebut Non reaktif, jadi dapat dilimpahkan,"pungkas Iptu Khoirunnas.
 
Usai pelaksanaan rapid tes tahanan dieksekusi dan dibawa oleh Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Muaro Jambi dengan pengawalan dari Polres Muari jambi.(era)

Berita Terkait



add images