JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Setelah sempat terhenti karena pandemi COVID-19, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 kembali dilanjutkan. Yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Karena pandemi COVID-19, seleksi CPNS formasi 2019 ini mundur dari yang ditetapkan. Seharusnya rangkaian seleksi pada Mei 2020. Panitia Seleksi Nasional (panselnas) telah memutuskan seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6).
Seleksi SKD telah dilaksanakan pada 27 Januari dan berakhir pada 10 Maret 2020. Pelaksanaannya dilakukan di 446 titik lokasi ujian. Terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah.
“Tes SKD tersebut itu diikuti lebih dari 3 juta orang. Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019. Terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota,” imbuhnya.
Untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020. Namun hal tersebut melihat kondisi atau perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.
Menurutnya, pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2. Yaitu mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD. “Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta. Karena potensi pergerakan peserta lintas kabupaten/kota, lintas provinsi ,” paparnya.
Panselnas akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat maupun di daerah untuk penerapan protokol kesehatan dalam tes CPNS secara ketat.(rh/fin)
Sumber: www.fin.co.id