iklan Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan 2 warga Depok, Jabar, positif terjangkit virus corona di Istana Negara, Senin (2/3/2020).
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan 2 warga Depok, Jabar, positif terjangkit virus corona di Istana Negara, Senin (2/3/2020). ( Setgab)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Anggaran kesehatan untuk penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk segera dicairkan.

Pasalnya, anggaran kesehatan yang sebesar Rp. 75 triliun tersebut seharusnya sudah bisa direalisasikan sesegera mungkin, utamanya untuk santunan bagi masyarakat yang meninggal karena corona.

“Saya minta agar pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan. Misalnya yang meninggal itu harus segera bantuan santunan, itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Selain itu, anggaran kesehatan yang selama 3 bulan terakhir baru terpakai 1,53 persen dari total dana yang dipersiapkan, juga semestinya bisa dikeluarkan untuk klaim penanganan Covid-19 di rumah sakit. Termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

“Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya. Insentif tenaga medis secepatnya. Insentif petugas laboratorium juga secepatnya. Kita nunggu apa lagi? Anggarannya sudah ada,” tegas Jokowi memerintahkan.

Persoalan-persoalan tersebut, lanjut mantan Walikota Solo ini, diharapkan bisa segera diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Dengan harapan, tidak memperlambat proses pencairan dananya.

“Prosedunya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-tele. Kalau aturan di Permen-nya (Peraturan Menteri) berbelit-belit ya disederhanakan,” imbau Jokowi.(sta/rmol/pojoksatu)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images