iklan Ilustrasi
Ilustrasi (net)

JAMBIUPDATE.COMUARASABAK - Hingga bulan Juni tahun 2020, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap anak.

‘’Kekerasan seksual terhadap anak didominasi pelakunya dilakukan oleh bapak tirinya sendiri. Data itu tercatat dari Januari hingga akhir Juni," kata Kepala Dinsos dan PPA Tanjabtim, M. Ridwan melalui Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak, Rahmawati.

Dikatakannya, dua kasus tersebut terjadi di dua wilayah berbeda, kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Mendahara Ulu dan Satu lagi di Suka Maju, Kecamatan Geragai.

"Di Mendahara itu anaknya usia 14 tahun tidak sekolah lagi, dan di Suka Maju bocah usia 9 tahun masih di pendidikan SD. Pelakunya sama-sama orang tua tiri korban," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images