iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – Tarif rapid test atau pemeriksaan cepat kini diatur. Tak boleh lagi ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas tarif tertinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin mengungkapkan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test pada 6 Juli lalu. Tarif tertinggi dipatok sebesar Rp150 ribu.

Aturan ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan sejenisnya. Baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Tidak ada lagi yang bisa mematok harga selangit.

“Selama ini kan beda-beda kalau rapid test. Melalui surat edaran itu sudah bisa masyarakat tahu rapid test itu harganya segini. Jadi tidak khawatir lagi kalau mau cek kesehatannya,” ujarnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu, 8 Juli.

Naisyah menyebut sudah diinstruksikan untuk meminta fasiltas kesehatan terkait untuk mengikuti batasan tarif ini. Ia pun meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk langsung menerapkannya.

“Kalau ada yang masih pakai harga tinggi boleh dilaporkan. Nanti kita coba konfirmasi ke rumah sakit terkait. Karena ini adalah instruksi menteri, maka kita harus mengikuti aturannya,” sebutnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menambahkan, rapid test sudah bisa dilakukan di berbagai tempat. Pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa titik untuk melakukan rapid test gratis.

“Kita sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk buka rapid test gratis. Tetapi kalau ada yang mau rapid test mandiri juga tidak apa-apa. Mungkin dia mau dicek kesehatannya di tempat tertentu,” ungkapnya.

Apalagi di Makassar akan menerapkan kebijakan surat bebas Covid-19. “Dengan kebijakan ini tentu membuat orang banyak mau melakukan rapid test. Jadi sudah tahu bagaimana aturannya,” kuncinya. (ism/rif)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images