iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci. dinilai oleh Dinas Kesehatan tidak mengindahkan surat pertama yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan terkait data petugas pemilu kada yang reaktif Rapid test.

Menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan akan kembali melayangkan surat kedua ke KPU Kabupaten Kerinci. Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal.

Dikatakannya bahwa, hingga saat ini belum ada balasan dari surat yang dilayangkan Dinas Kesehatan kepada KPU Kerinci. "Kita meminta seluruh hasil Rapid test yang dilaksanakan oleh KPU Kerinci ditembuskan kepada Dinas Kesehatan, jika ada petugas yang reaktif Rapid test maka kita akan segera menindaklanjutinya. Namun saat ini kita tidak memiliki data tersebut," ungkap Hermendizal, Kamis (23/7/2020).

Ditambahkan Hermendizal, seluruh kegiatan yang menyangkut kesehatan terutama pelaksanaan Rapid Tes seharusnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, sehingga pihaknya memiliki data dan bisa dengan segera melakukan penanganannya. "Apabila surat kedua juga tidak diindahkan oleh KPU Kerinci, maka Dinkes akan melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci agar menindak lanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap KPU," tegas Kadis Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kerinci, Kumaini, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat dari Dinkes pada tanggal Rabu 22 Juli kemaren. Sementara surat tersebut, tertanggal Selasa 21 Juli. Dan surat itu tegas Kumaini, telah dilangsung dibalas pada Rabu 22 Juli itu juga.

Berdasarkan pernyataan tersebut, itu artinya apa yang disampaikan Dinkes tidak benar. "Surat itu langsung balas kemaren juga, bahkan asil Rapid juga sudah dilaporkan pihak DKT selaku pihak yang melaksana rapid ke Gugus," tegas Kumaini.

Bahkan Ketua KPU menyayangkan pernyataan Dinkes yang seolah - olah menyudutkan KPU Kerinci. "Dinkes seharusnya jangan nunggu bola, karena kita sudah koordinasikan hal ini dengan Dinkes dan Gugus sebelum pelaksanaan Ravid," ucapnya.

"Dinkes seharusnya mengamini, karena KPU sudah melaksanakan Ravid," tambahnya.(adi)


Berita Terkait



add images