iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Akibat tidak melaporkan hasil rekapitulasi daftar kehadiran pegawai di instansi masing-masing, puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diberikan sangsi berupa teguran keras oleh Bupati Sarolangun Cek Endra, selaku pejabat Pembina Kepegawaian.

"Iya benar, hampir separuh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun itu ditegur oleh pak Bupati, melalui pak Sekda. Yang isinya memerintahkan untuk melakukan teguran kepada sejumlah OPD yang melakukan kesalahan, dan ini untuk evaluasi kinerja kepala OPD di BKPSDM,” kata H A Waldi, Kepala BKPSDM Sarolangun saat dikonfirmasi.

Dikatakannya, bahwa pemberian teguran keras tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 11 tahun 2019 tentang disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Dalam perbup tersebut, berbunyi seluruh OPD melaporkan rekapitulasi daftar kehadiran elektronik atau manual ke BKPSDM Kabupaten Sarolangun yang telah divalidasi dan ditandatangani kepala OPD, paling lambat setiap tanggal 05 bulan berikutnya.

“Misalnya bulan januari, laporan rekap daftar kehadiran disampaikan ke BKPSDM paling lambat tanggal 05 februari. Jadi mereka mau tak mau laporan harus disampaikan, rekapitulasi daftar kehadiran,” katanya.

“Kepala OPD yang tidak puas dengan teguran itu, adalah hal yang wajar. Dan pak sekda juga memberikan teguran setelah ada perintah pak Bupati dan wakil Bupati selaku pembina,”tambahnya.

Selain itu, katanya, bahwa sebelum teguran diberikan, pihaknya telah menyurati seluruh OPD di awal tahun 2020 lalu, agar menyampaikan rekapitulasi daftar kehadiran setiap tanggal 05 paling lambat setiap bulannya.

“Teguran ini juga karena memang ada yang sampai satu tahun tidak ada menyampaikan laporan rekapitulasi daftar kehadiran, padahal ini wajib dilaporkan. Absennya ada tapi di kantor, dan tidak dilaporkan ke BKPSD,” ujarnya.


Berita Terkait



add images