Dijelaskannya, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun ada sebanyak 85 OPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Bagian, Badan, Dinas, kantor mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga pada Kelurahan.
“Terakhir bulan april yang kita tindak sekarang, dari 85 OPD sebanyak 76 OPD tidak menyampaikan rekapitulasi daftar kehadiran pada bulan Mei. Kemudian kami juga diwajibkan juga menyampaikan laporan ke Bupati dan sudah kita sampaikan, dan disposisi untuk diberikan teguran, jadi kita tidak mengada-ngada,” katanya.
“Nantinya teguran ini akan berpengaruh dengan TPP, karena itu dibayar berdasarkan kehadiran pegawai. Kami BKPSDM melakukan evaluasi terkait kedisiplinan pegawai. Kami harap kepala OPD kedepan menyampaikan lewat TU nya ke BKPSDM berupa rekap daftar kehadiran. Kepala OPD nya harus menegur, kepada bawahannya, dan itu harus berjenjang,”pungkasnya. (hnd)
