JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta, pemerintah daerah (pemda) menutup kembali sekolah yang memiliki risiko penularan virus Covid-19 di wilayahnya meningkat.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengimbau, agar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan daerag serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” kata Evy di Jakarta, Kamis (13/8).
Evy menegaskan, meski pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan Covid-19. Namun, syaratnya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
“Persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” tegasnya.
Evy menjelaskan, bahwa Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan. Di antaranya, setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.
“Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik kini hanya bisa diisi18 peserta didik.
Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), lanjut Evy, yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas. Setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.
“Waktu belajar juga dikurangi dan sistem pergiliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kemendikbud akan melakukan koordinasi rutin kepada kepala dinas di daerah terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19.
