iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tiga orang CJH asal Kecamatan Rimbo Ulu yang terpaksa menarik uang pelunasan karena mengaku terjepit masalah ekonomi.

‘’Kami menerima usulan penarikan tersebut disampaikan tiga CJH pada awal masa pandemi. Sesuai dengan ketentuan , penarikan uang pelunasan hanya bisa diyransfer ke rekening Rp 8 juta dari total Rp 25 juta," ungkap Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tebo, Lukman..

Tidak menutup kemungkinan para jemaah lainnya juga bisa melakukan hal serupa, bila mana terjepit prekonomian. Dengan mengikuti aturan, pihaknya akan meneruskan permohonan ke provinsi dan dilanjutkan ke pusat.

Untuk permohonan tersebut kata Lukman, semua itu merupakan wewenang dari pusat. Sekaligus pihak pusatlah yang akan melakukan transfer ke rekening para pemohon yang akan mengajukan.

"Semuanya merupakan kewenang pusat sekaligus terkait masalah transfer dananya nanti, kita hanya sebatas mengusulkannya," terangnya. (bjg)


Berita Terkait



add images