iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

Untuk diketahui 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 belum bisa diangkat sampai hari ini. Pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan bila dua Perpres sudah lengkap. Sementara yang baru ditetapkan satu regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images