iklan RSUD Abdurrahman Sayoeti.
RSUD Abdurrahman Sayoeti. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Akreditasi RSUD Abdurrahman Sayoeti yang berada di Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, pada tahun ini sepertinya harus tertunda. Salah satu penyebabnya adalah kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Kasi Pelayanan RS Abdurrahman Sayoeti, Cicilia mengatakan, progres akreditasi ditunda berdasarkan peraturan Kemenkes yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“Progres akreditasi sebenarnya mau daftar tahun ini. Namun terkendala Covid-19. Juga berdasarkan Surat Edaran Kemenekes, ditunda mengenai proses akreditasi. Baru bisa melakukan proses akreditasi setahun sesudah pandemi,” katanya.

Sebagaimana perlu diketahui, penundaan kegiatan akreditasi itu ditetapkan melalui surat edaran nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Pusdokkes Polri, Kepala Puskes TNI, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya. Kemudian rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.(hfz)


Berita Terkait



add images