iklan Penyanyi Reza Artamevia.
Penyanyi Reza Artamevia. (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya itu, pelantun ‘Berharap Tak Berpisah’ terancam  hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu dikenai dua pasal sekaligus tentang narkoba.

“Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika,” ujar Yusri Yunus, kemarin (6/9).

Dalam pengakuannya, ibu dua putri itu mengonsumsi sabu selama empat bulan karena tidak ada kegiatan akibat pandemi Covid-19. Pihak kepolisian tidak langsung percaya, dan masih terus mendalami motifnya.

Selain itu, Reza juga mengaku mengeluarkan uang cukup banyak untuk membeli narkoba sekitar Rp1,2 juta. Jumlah  tersebut untuk membeli sabu seberat 0.78 gram.

“Harga Rp1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu,” ucap Yusri Yunus.

Sementara Reza angkat bicara yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia meminta maaf kepada semua pihak, termasuk anak-anaknya. Sebelum membacakan secarik kertas, Reza membukanya dengan salawat nabi.

“Pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya,” ujar Reza.

“Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yang sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya,” sambungnya.

Perempuan 45 tahun itu kembali meminta maaf atas kesalahannya. Dia meminta perbuatannya tidak untuk diikuti.

“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya,” tuturnya.

Hanya saja, Reza tidak mengucap kata menyesal hingga di atas pidatonya atas kesalahan yang diperbuatnya.

“Mohon doanya sekali lagi saya juga terima kasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba subdit tiga polda metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya, wassalamualaikum,” tukasnya.

Seperti diketahui, Reza diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9) sore. Di lokasi, polisi mengamankan sabu seberat 0.78 gram di dalam dompet milik Reza.

Kasus narkoba ini bukan kali pertamanya. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images