iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Reza / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang ingin membantu para pekerja yang terdampak Covid-19 dengan berpenghasilan rendah di bawah Rp 5 Juta, Pemkab Batanghari langsung mengusulkan sebanyak 4.280 Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Batanghari untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dari 4.280 orang tenaga honorer yang sudah diajukan nantinya jika disetujui maka calon penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan senilai Rp. 600.000 perbulannya, sebagai bentuk menunjang kebutuhan mereka sehari hari di masa pendemi Corona ini.

Untuk persyaratan calon penerima bantuan itu sangat mudah cukup dengan SK pengguna anggaran atau dari SK Kadis dan Slip gaji dari mulai januari sampai agustus 2020.

"Dan perlu diketahui yang menerima bantuan ini merupakan semua pegawai honorer yang tersebar di seluruh OPD yang ada di Batanghari, mulai dari tenaga kesehatan, guru, cleaning servis, penjaga malam dan pegawai tidak tetap lainnya,” papar Bakeuda Batanghari, M. Azan.

Azan menambahkan, untuk bantuan sendiri berdasarkan berita yang di dapat kemungkinan di dapat selama 3 atau 4 bulan, dengan besaran Rp.600.000 perbulannya.

" Yang jelas telah di usulkan, tinggal menunggu hasilnya lagi yang akan masuk ke Rekening Pribadi bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tandasnya. (rza)


Berita Terkait



add images