iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA, kedapatan memiliki sabu seberat 9,82 gram. Warga Jalan Makmur Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan ditangkap Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan oknum ASN tersebut.

“Awalnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Jalan Kaswari Kepenghuluan Jaya Agung, Bagan Sinembah sering terjadi transaksi sabu-sabu,” kata Juliandi, Kamis (10/9/2020).

Selanjutnya, terang Juliandi, Panit 1 Reskrim Ipda M Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikkan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya tim opsnal menuju lokasi.

Sesampainya di tempat tujuan dimaksud, melihat kedatangan tim opsnal, tersangka TA sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dapat diamankan.

“Sayangnya, seorang perempuan diketahui inisial N (istri tersangka) diam-diam berhasil melarikan diri melalui pintu depan dan tidak berhasil ditemukan,” kata Juliandi.

Saat tim opsnal melakukan pemeriksaan rumah dengan didampingi ketua RT setempat ditemukan satu buah alat hisap, mancis, dan lain-lain serta tiga bungkus plastik berisi sabu berat kotor 9,82 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (JPG)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images