iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TEGAL – Warga yang tak memakai masker saat keluar rumah siap-siap didenda Rp100 ribu. Dasar sanksi tersebut, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal. Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, Kamis (10/9).

Menurutnya, dalam Perwal No. 29 Tahun 2020 telah mengatur soal sanksi denda tersebut. Penerapannya mulai pekan depan. Sehingga bagi masyarakat yang belum paham, mulai sekarang sudah sadar diri menggunakan masker saat keluar rumah. Karena jika tidak, akan didenda Rp100 ribu,” katanya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

Hartoto menyebutkan, saat ini Perwal tersebut masih tahap sosialisasi. Masih ada waktu untuk merubah perilaku hidup sehat dengan cara mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mendukung langkah Pemkot Tegal yang akan menjalankan pengawasan penegakan disiplin masyarakat.

”Anggota kami siap diterjunkan setiap hari untuk memonitor lapangan. Setiap hari akan ada jadwal patroli gabungan bersama rekan-rekan dari Kodim, Lanal dan Satpol PP,” ujarya.

Sementara, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi saat membagikan masker di Jalan Sultan Agung bersama unsur TNI-Polri menyatakan, operasi masker akan terus dilaksanakan secara serentak melibatkan unsur TNI dan Polri.

”Hari ini kami bersama TNI-Polri, yakni Dandim 0712 Tegal, Danlanal, Kapolres bersama jajarannya, bersama-sama membagikan masker,” katanya.

Soal sanksi denda, Jumadi membenarkan.Sanksi denda akan diterapkan pekan depan. Saat ini masih ada waktu seminggu untuk sosialisasi. (gus/wan)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images