iklan Asrafur Rizky alias Aki.
Asrafur Rizky alias Aki. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, GOWA - Seorang residivis kasus narkoba ditangkap Unit Drugs Hunter Polres Takalar. Namanya Asrafur Rizky alias Aki, 23 tahun.

Warga asal Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa ini ditangkap setelah bertransaksi di sebuah minimarket di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Selasa malam (15/9/2020).

Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan pernah menjalani masa hukuman di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

“Pelaku pernah ditangkap di Polres Gowa dan menjalani masa hukuman di Lapas Bolangi. Pelaku diamankan saat akan bertransaksi di depan minimarket di atas mobilnya,” kata Sumarwan, Sabtu (19/9/2020).

Perwira satu balok ini melanjutkan, pelaku merupakan seorang bandar yang sudah menjadi target Res Narkoba Polres Takalar.

“Pelaku sebenarnya sudah lama menjadi target, karena bandar narkoba,” ungkapnya.

Penggeledahan pun dilakukan di setiap saku celana dan di beberapa bagian mobilnya, yang digunakan pergi bertransaksi.

“Ditemukan satu saset plastik bening yang diduga sabu-sabu, dua saset plastik bening diduga bekas sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu (bong), dua buah ponsel dan mobil pelaku,” jelasnya.

Kini Asrafur dibawa ke Mapolres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ishak/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images