iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo menilai perlu adanya rapat gabungan antara Komisi IV dan VI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) guna membicarakan soal penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) soal bawang putih.

Hal ini, menyusul terkait dugaan ‘pangan kemasan’ importir tertentu dalam importasi bawang putih.”Ya, kalau memang ini mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI, bersama Kemendag dan Kementan. Ini dilakukan untuk mencarikan titik temu, sekaligus minta penjelasan dari mereka,” kata anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Seperti diketahui, persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena disinyalir dugaan permainan sejumlah perusahaan dengan cara berafiliasi pengusaha tertentu. Dan ini, menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), untuk selama 6 bulan Kemendag belum menerbitkan pengajuan SPI yang dilakukan Perkumpulannya. Di sisi lain, impor bawang putih ini terjadi terhadap impor.

Terkait hal itu, Ketua Pusbarindo, Valentino pun mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun Kementerian Pertanian (Kementan) ini mencatat, hingga 22 Juni 2020 telah terdapat 48.705 ton bawang putih yang kini diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan hal itu dilakukan oleh 33 perusahaan.

Dalam rapat itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu. Termasuk, anggota Komisi IV. Dan menyebut, perlu ada rapat gabungan guna bisa mengurai permasalahan tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahan berpendapat bahwa kebijakan antar menteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral. “Supaya tidak ada salah-salahan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian, dia tak dapat menafikan, ada beberapa kasus dari impor bawang putih itu berkategori ilegal, yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.

Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Disisi lain, ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.

Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya “permainan”.

“Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan. DPR untuk melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.

“Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi,” tuturnya. (bkg/cc2/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images