iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE CO, BATANGHARI - Pengadilan Agama Kelas I B Muara Bulian mencatat dari Januari hingga September 2020 ini, 455 kasus perceraian pasangan suami istri yang ajukan gugatan cerai.

Dari total 455 kasus yang ditemukan, 3 di antaranya merupakan perkara yang belum selesai di Tahun 2019, dan 452 perkara di Tahun 2020. 382 perkara telah di putuskan, dan kini tersisa 73 kasus lagi.

"Jadi jika di rincikan untuk gugatan perceraian di Tahun 2020 ini ada 296 kasus dan permohonan sebanyak 153 kasus,” terangnya.

Nursal menjelaskan, kasus perceraian ini rata-rata tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari ini. Dan kasus ini yang mengajukan sendiri rata-rata di dominasi oleh pihak perempuan.

“Seluruh Kecamatan bisa di katakan merata untuk pengajuan perceraian, dan paling banyak yang mengajukan cerai yaitu dari pihak perempuan, untuk kasus tersebut, rata-rata faktor penyebabnya di karenakan adanya perselisihan atau pertengkaran, hingga faktor ekonomi,” terangnya. (rza)


Berita Terkait



add images