iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU membuka diri terhadap pihak-pihak yang menengarai adanya permainan pengusaha dan unsur pemerintah dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Dugaan persekongkolan, diyakinkan pasti akan diusut Komisi ini, jika ada pelaporan.

“Kalau ada dugaan praktik diskriminasi dan didukung oleh bukti-bukti bahwa persyaratan sudah lengkap tetapi tidak dikeluarkan SPI, bisa melapor ke Ombudsman. Namun apabila diduga terjadi persekongkolan antara pelaku usaha dan Kemendag dan/atau pelaku usaha lain bisa dilaporkan ke KPPU,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (23/9).

Chandra mengatakan, KPPU bekerja, agar ada transparansi dan perlakuan yang sama antar pengusaha dan tidak ada diskriminasi ke semua pelaku usaha.

“Misalnya dengan menjelaskan berapa besarnya kuota impor yang diberikan, berapa persediaan dari dalam negeri. Bagaimana cara pembagian kuota? Dan lain sebagainya dengan kriteria yang terukur dan terjangkau,” jelasnya.

Sementara, pihaknya belum mendapat laporan dari para pengusaha bawang putih terkait dugaan ini. KPPU menunggu pihak yang bersedia melaporkan dugaan kongkalikong penerbitan SPI.

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) di kesempatan berbeda, kembali mengeluhkan ketidaktransparanan penerbitan SPI. Para pelaku usaha ini menegarai, adanya permainan oknum-oknum pengusaha dan pemerintah yang bermain di SPI ini ditengarai masih terjadi.

Ketua Pusbarindo, Valentino menyebut anggotanya ada yang mendapat SPI dari Kementerian Perdagangan, namun jumlahnya sedikit sekali. “Mayoritas anggota Pusbarindo belum keluar SPI. “Ya dari dulu dugaan seperti itu selalu ada, karena perusahaan-perusahaan yang baru muncul dengan pengajuan volume besar justru diterbitkan SPI nya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan Valentino, perusahaan-perusahaan yang sudah lama, dengan volume pengajuan sedikit, dan sering diminta bantu pemerintah mengendalikan harga lewat Operasi Pasar malah belum diterbitkan. Anehnya, banyak

“Pengajuan volume oleh pelaku yang riil tidak besar, kalau di atas kertas pasti lebih dr 15.000 ton. Misal saya mafia pangan, saya ajukan 30.000 ton, tapi saya tidak lakukan importase. Tapi saya jual itu kuota SPI. Kalau pelaku usaha yang benar-benar, itu pengajuannya tidak gede, ada yang 3.000, 5.000, 7.000, paling besar 10.000-15.000. Ada juga yang pemain lama mengajukan besar, tapi memang jaringan distribusi besar, paling cuma satu atau dua,” tuturnya.

Sementara, lanjut Valentino, ada perusahaan baru yang belum 2 tahun berjalan, pengajuannya sampai 25.000-30.000 ton.

Yang terpapar di masyarakat kini menjadi pertanyaan. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menyebutkan, harga bawang putih pada pekan ketiga September menyentuh Rp26.750 per kilogram (kg). Harga rata-rata ini pun menjadi yang tertinggi sejak akhir Juni 2020.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi Mulyadi menduga kenaikan harga ini juga salah satunya juga disebabkan persoalan SPI. Kenaikan harga bawang putih telah dirasakan sejak pemerintah mengakhiri relaksasi impor pada 31 Mei.

Sedang Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.

Terhadap persoalan SPI ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyerukan akan melakukan rapat gabungan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) bersama jajaran petinggi kedua kementerian. Rapat gabungan diperlukan, guna menelusuri dugaan “kongkalikong” penerbitan SPI bawang putih. Pasalnya ada dugaan ‘penganakemasan’ importir tertentu dalam importasi bawang putih.

“Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Senin (21/9).

Sementara itu, Kementerian Perdagangan hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 ton. Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk 103.000 ton bawang putih.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah memang tidak langsung menerbitkan SPI bawang putih seluruh. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa secara hati-hati berkas SPI yang sudah diajukan oleh importir. Menurut Agus, ada beberapa perusahaan baru yang ikut dalam proses impor bawang putih ini.(bkg/cc4/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images