iklan Berulang kali melakukan kesalahan, hingga akhirnya ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Jambi, kemarin (29/9)
Berulang kali melakukan kesalahan, hingga akhirnya ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Jambi, kemarin (29/9) (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap gudang Mitra Bangunan, di Jalan Pattimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota jambi, Selasa (29/9).

Penyegelan tersebut dilakukan karena pihak Mitra Bangunan sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Mereka membawa barang bangunan dengan menggunakan truk bertonase besar langsung masuk ke dalam kota.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi, Indra Almasyah mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pihaknya karena pihak Mitra Bangunan telah melakukan kesalahan berulang.

“Kita segel, karena ada truk yang bertonase besar masuk. Ini sudah sering. Selain itu mereka melakukan pembongkaran barang di gudang Mitra Bangunan. Seharusnya itu dilakukan di Terminal Talang Gulo,” kata Indra, Selasa (29/9).

Lebih lanjut Indra menyebutkan, penyegelan tersebut dilakukan hingga pihak Mitra Bangunan selesai membuat portal tepat di depan gudang tersebut.

“Selesai membuat portal lalu nanti mendatangi DPMPTSP Kota Jambi, untuk mengurusnya. Yang jelas bongkar muat di dalam kota itu tidak diperbolehkan,” tuturnya.(hfz)


Berita Terkait



add images