iklan Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kerinci, Asraf, yang ditujukan kepada Camat dan Kades diwilayah Kabupaten Kerinci.
Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kerinci, Asraf, yang ditujukan kepada Camat dan Kades diwilayah Kabupaten Kerinci. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dengan semakin bertambahnya pasien Positif Covid 19 di Provinsi Jambi, dan status daerah Kabupaten Kerinci meningkat menjadi zona orange, membuat tim gugus tugas covid19 Kerinci terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terbukti dengan tim gugus tugas mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kerinci, Asraf, yang ditujukan kepada Camat dan Kades diwilayah Kabupaten Kerinci. "Benar, dimana dalam surat tersebut, berupa himbauan dan larangan melakukan pesta pernikahan dan pesta lainnya mulai 29 September untuk Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Keliling Danau dan mulai 11 Oktober mendatang untuk seluruh wilayah Kerinci diluar Dua Kecamatan tersebut," ujar Asraf.

Selain itu sambung Asraf, untuk objek wisata yang ada kolam renang juga harus ditutup demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dijelaskan Sekda bahwa, tim gugus tugas penanganan Covid19 langsung melakukan rapat evaluasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19, dimana ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat tersebut, diantaranya karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Keliling Danau dan Danau Kerinci Barat, maka proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di dua kecamatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu.

“sehingga proses belajar kembalikan secara daring hingga situasi dan kondisinya betul-betul sudah memungkinkan,” ucapnya.

Ditambahkan Sekda bahwa, dengan terus meningkatnya kasus pasien positif Covid 19 di Provinsi Jambi ini, tim gugus tugas Covid19 Kerinci mengimbau kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19.(adi)


Berita Terkait



add images